Panduan lengkap, jadwal, dan alur Pembuatan + perpanjangan SIM A, B1, B2, C dan D di SAMSAT Demak dan Mobil SIM Keliling Demak untuk mobil dan motor
Daftar isi.
1. Penjelasan Tentang SIM ( Surat Ijin Mengemudi )
2. Jenis – Jenis SIM ( Surat Ijin Mengemudi )
3. Persyaratan Membuat SIM di Demak
4. Persyaratan Perpanjang SIM di Demak
5. Cara Membuat dan memperpanjang SIM lewat Online
6. Cara Mengurusi SIM hilang di Demak
7. Cara Mengurusi Tilang dan bayar denda tilang di
Demak
8. Jadwal dan lokasi SIM keliling di Demak
Penjelasan Tentang SIM ( Surat Ijin Mengemudi )
Tentu saja kita semua tau bahwa. Kalau kita
naik motor dan tidak punya SIM, Siap2 saja hati berdebar – debar setiap lihat
polisi, bukannya cinta tap takut dan benci karena bakal bisa kenal tilang.
Mari kita perjelas apa itu surat ijin mengemudi
ataui SIM menurut undang-undang
Jadi pengguna kendaraan bermotor diwajibkan
untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat izin untuk menggunakan
kendaraan bermotor di jalan raya. Jadi kita sebagai warga wajib mempunyai SIM kalau mau naik motor
sebagai bentuk tanggung jawab Bersama dalam membayar pajak untuk membangun
jalan, iya semoga.
Jadi SIM (Surat Ijin
Mengemudi) itu menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang
diberikan oleh Polri atau polisi dari kota demak kita tercinta kepada
seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan
rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil, iya trampil anda tidak
salah baca, yang biasanya hamper mustahil tes satu kali bisa lolos. jadi mengemudikan
kendaraan bermotornya mempunyai standar sendiri menurut POLRI, tidak standarmu
sendiri. Walaupun kamu udah sering balapan saya yakin kalian pasti gagal ketika
pertama mencoba.
Dasar Hukum Surat ijin mengemudi
UU No.2 Tahun 2002 yaitu
Pasal 14 ayat (1) b yang berbunyi b. : menyelenggarakan segala
kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di
jalan
dan asal 15 ayat (2) c yang berbunyi : memberikan surat izin
mengemudi kendaraan bermotor;
Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 yang berbunyi : Pemberian
surat izin mengemudi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu
lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana penerbitan
surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian
Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah
ini disebut pelaksana penerbitan surat izin mengemudi.
Surat ijijn mengemudi ( SIM ) mempunyai Fungsi dan Peranan
- Menjadi
sarana identifikasi / jati diri seseorang yang naik motor
- Menjadi
alat bukti kita bisa naik motor
- Sebagai
sarana upaya paksa dari pemerintah untuk kita
- Sebaagai
sarana pelayanan masyarakat dalam kontribusi bayar pajak
Semua pengendara atau pengemudi
kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1)
UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa
setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin
Mengemudi (SIM). WAJIB. Ingat WAJIB.
Penggolangan Jenis – Jenis SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) Di indonesia
Daftar dalam
Penggolongan Penggunaan Golongan SIM di indonesia
Pasal 211 (2) PP
44 / 93
Golongan SIM A
Surat Ijin Mengemudi atau SIM untuk kendaraan
bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg, ini sama di seluruh indonesia
Golongan SIM A
Khusus
Surat Ijin Mengemudi atau SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen
VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan
kereta samping), ini sama di seluruh indonesia
Golongan SIM B1
Surat Ijin Mengemudi atau SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih
dari 1.000 Kg, ini sama di seluruh indonesia
Golongan SIM B2
Surat Ijin Mengemudi atau SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan
dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg,
ini sama di seluruh indonesia
Golongan SIM C
Surat Ijin Mengemudi atau SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan
kecepatan lebih dari 40 Km / Jam, ini sama di seluruh
indonesia
Golongan
SIM D
Surat Ijin Mengemudi atau SIM khusus
bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus, ini sama di
seluruh indonesia
Cara Membuat SIM A, B1, B2, C, D (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi
Untuk membuat
SIM ada yang beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa membuat SIM . Yaitu memenuhi persyaratan usia, adminstrasi, Tes ujian dan kesehatan. Nah silahkan simak syarat membuat SIM secara lebih detail sebagai berikut.
Cara Membuat SIM A (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi ( Persyaratan + alur + biaya )
Persyaratan Dan Berkas Membuat SIM A
Mempersiapkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) harap siapkan agak banyak, 5 sudah cukup.
Alur Pembuatan SIM A jalur Resmi
1. Tes
Kesehatan
Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah
Biaya : Rp 40.000
Ini gampang kok. Cuma tes Tensimeter, Buta warna, sama
tinggi badan
2. Tes
Psikologi
Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah.
Biaya Rp 50.000
Ini Sama kayak Tes Kejiawaan. Jadi soalnya cukup mudah
bagi yang tidak gila.
3. Bayar Administrasi
DI Bank yang ada di samsat ( polres lama demak )
Biaya : Rp 120.000
4. verifikasi data sebelum
masuk ruang foto, paling lama menunggu untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.
5. Tes Teori
Tes dilakukan didalam ruang seperti tes CAT dengan jumalah
soal 30. Dan hasil akan langsung keluar setelah tes. Kalau lulus langsung lanjut
ke tes praktek. Kalau tidak lulus mengulang minggu depan sesuai instruksi polisi
6. Tes Praktek
Tes berupa menjalankan mobil. Jadi penilainnya dari
menghidupkan mobil lalu jalan dan mematikan mobil. Kalau gagal mengulang minggu
depannya lagi.
7. Kalau lulus tinggal nunggu buat di cetakan Kartu SIM A nya.
Cara Membuat SIM B1 (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi ( Persyaratan + alur + biaya )
Ada kelebihan kalau mempunyai SIM B1,
yaitu SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang
seharusnya menggunakan SIM A, Jadi dompet gak tebel2 buat bawa banyak kartu
Persyaratan Dan Berkas Membuat SIM B1
Persyaratannya hamper
sama kayak SIM A, cuman ada tambahan, Berikut Daftarnya
- Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) harap siapkan agak banyak, 5 sudah cukup.
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Umur Minimal 20 tahun
Alur Pembuatan SIM B1 jalur Resmi
1. Tes Kesehatan
Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah
Biaya : Rp 40.000
Ini gampang kok. Cuma tes Tensimeter, Buta warna, sama tinggi badan
2. Tes Psikologi
Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah.
Biaya Rp 50.000
Ini Sama kayak Tes Kejiawaan. Jadi soalnya cukup mudah bagi yang tidak
gila.
3. Bayar Administrasi DI Bank yang ada di samsat (
polres lama demak )
Biaya : Rp 120.000
4. verifikasi data sebelum masuk ruang foto, paling lama
menunggu untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.
5. Tes Teori
Tes dilakukan didalam
ruang seperti tes CAT dengan jumalah soal 30. Dan hasil akan langsung keluar
setelah tes. Kalau lulus langsung lanjut ke tes praktek. Kalau tidak lulus
mengulang minggu depan sesuai instruksi polisi
6. Tes Praktek
Tes berupa menjalankan mobil. Jadi penilainnya dari menghidupkan mobil lalu
jalan dan mematikan mobil. Kalau gagal mengulang minggu depannya lagi.
7. Kalau lulus tinggal nunggu buat di cetakan Kartu
SIM B1 nya.
Cara Membuat SIM B2 (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi ( Persyaratan + alur + biaya )
Ada kelebihan kalau mempunyai SIM B2,
yaitu SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang
seharusnya menggunakan SIM A dan B1.
Persyaratan Dan Berkas Membuat SIM B2
Persyaratannya hamper
sama kayak SIM A dan SIM B1, cuman ada tambahan, Berikut Daftarnya
·
Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) harap siapkan agak banyak, 5 sudah cukup.
·
Untuk
membuat SIM B2
harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
·
Umur
Minimal 21
tahun
Alur Pembuatan SIM B2 jalur Resmi
1. Tes Kesehatan
Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah
Biaya : Rp 40.000
Ini gampang kok. Cuma tes Tensimeter, Buta warna, sama tinggi badan
2. Tes Psikologi
Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah.
Biaya Rp 50.000
Ini Sama kayak Tes Kejiawaan. Jadi soalnya cukup mudah bagi yang tidak
gila.
3. Bayar Administrasi DI Bank yang ada di samsat (
polres lama demak )
Biaya : Rp 120.000
4. verifikasi data sebelum masuk ruang foto, paling lama
menunggu untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.
5. Tes Teori
Tes dilakukan didalam
ruang seperti tes CAT dengan jumalah soal 30. Dan hasil akan langsung keluar
setelah tes. Kalau lulus langsung lanjut ke tes praktek. Kalau tidak lulus
mengulang minggu depan sesuai instruksi polisi
6. Tes Praktek
Tes berupa menjalankan mobil. Jadi penilainnya dari menghidupkan mobil lalu
jalan dan mematikan mobil. Kalau gagal mengulang minggu depannya lagi.
7. Kalau lulus tinggal nunggu buat di cetakan Kartu
SIM B2 nya.
Cara Membuat SIM C (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi ( Persyaratan + alur + biaya )
Persyaratan Dan Berkas Membuat SIM C
·
Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) harap siapkan agak banyak, 5 sudah cukup.
Alur Pembuatan SIM C jalur Resmi
1. Tes Kesehatan
Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah
Biaya : Rp 40.000
Ini gampang kok. Cuma tes Tensimeter, Buta warna, sama tinggi badan
2. Tes Psikologi
Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah.
Biaya Rp 50.000
Ini Sama kayak Tes Kejiawaan. Jadi soalnya cukup mudah bagi yang tidak
gila.
3. Bayar Administrasi DI Bank yang ada di samsat (
polres lama demak )
Biaya : Rp 120.000
4. verifikasi data sebelum masuk ruang foto, paling lama
menunggu untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.
5. Tes Teori
Tes dilakukan didalam
ruang seperti tes CAT dengan jumalah soal 30. Dan hasil akan langsung keluar
setelah tes. Kalau lulus langsung lanjut ke tes praktek. Kalau tidak lulus
mengulang minggu depan sesuai instruksi polisi
6. Tes Praktek
Tes berupa menjalankan motor dengan jalur setannya. Hahaahaha. Dijamin gagal pertama kali coba. Kecuali anda
beruntung.
7. Kalau lulus tinggal nunggu buat di cetakan Kartu SIM C nya.
Cara Membuat SIM D (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi ( Persyaratan + alur + biaya )
ini agak beda sih, karena SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas
atau berkebutuhan khusus.
Dalam proses pembuatan ini juga melihat sarana kendaraan
bermotor yang digunakan harus sesuai standar. Jadi jika Kalian sebagai
penyandang disabilitas tidak perlu khawatir karena udah dipersiapkan khusus.
Unit yang digunakan dalam ujian praktik juga telah
dimodifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan khusus peserta. Yaitu sepeda
motor Roda tiga.
Untuk lokasi pengujian SIM D ini dilakukan di tempat yang
sama dengan SIM AC. Materi ujian baik teori ataupun praktik ini sama seperti
pemohon SIM C. Jadi Sangat bisa untuk lulus kok. Santai saja
Berikut ini detailnya
Persyaratan Dan Berkas Membuat SIM D
·
Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) harap siapkan agak banyak, 5 sudah cukup.
Alur Pembuatan SIM D jalur Resmi
1. Tes Kesehatan
Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah
Biaya : Rp 40.000
Ini gampang kok. Cuma tes Tensimeter, Buta warna, sama tinggi badan
2. Tes Psikologi
Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah.
Biaya Rp 50.000
Ini Sama kayak Tes Kejiawaan. Jadi soalnya cukup mudah bagi yang tidak
gila.
3. Bayar Administrasi DI Bank yang ada di samsat (
polres lama demak )
Biaya : Rp 120.000
4. verifikasi data sebelum masuk ruang foto, paling lama
menunggu untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.
5. Tes Teori
Tes dilakukan didalam
ruang seperti tes CAT dengan jumalah soal 30. Dan hasil akan langsung keluar
setelah tes. Kalau lulus langsung lanjut ke tes praktek. Kalau tidak lulus
mengulang minggu depan sesuai instruksi polisi
6. Tes Praktek
Tes berupa menjalankan motor dengan jalur setannya. Hahaahaha. Dijamin gagal pertama kali coba. Kecuali anda
beruntung.
7. Kalau lulus tinggal nunggu buat di cetakan Kartu
SIM D nya.