Panduan lengkap, jadwal, dan alur Pembuatan + perpanjangan SIM A, B1, B2, C dan D di SAMSAT Demak dan Mobil SIM Keliling Demak untuk mobil dan motor

Silahkan buka Daftar isi dan dan klik langsung informasi yang ingin anda cari

 

Daftar isi.

1.    Penjelasan Tentang SIM ( Surat Ijin Mengemudi )

2.    Jenis – Jenis SIM ( Surat Ijin Mengemudi )

3.    Persyaratan Membuat SIM di Demak

4.    Persyaratan Perpanjang SIM di Demak

5.    Cara Membuat dan memperpanjang SIM lewat Online

6.    Cara Mengurusi SIM hilang di Demak

7.    Cara Mengurusi Tilang dan bayar denda tilang di Demak

8.    Jadwal dan lokasi SIM keliling di Demak

 

Penjelasan Tentang SIM ( Surat Ijin Mengemudi )

Tentu saja kita semua tau bahwa. Kalau kita naik motor dan tidak punya SIM, Siap2 saja hati berdebar – debar setiap lihat polisi, bukannya cinta tap takut dan benci karena bakal bisa kenal tilang.

 

Mari kita perjelas apa itu surat ijin mengemudi ataui SIM menurut undang-undang

Jadi pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat izin untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Jadi kita sebagai warga wajib mempunyai SIM kalau mau naik motor sebagai bentuk tanggung jawab Bersama dalam membayar pajak untuk membangun jalan, iya semoga.

 

Jadi SIM (Surat Ijin Mengemudi) itu menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri atau polisi dari kota demak kita tercinta kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil, iya trampil anda tidak salah baca, yang biasanya hamper mustahil tes satu kali bisa lolos. jadi mengemudikan kendaraan bermotornya mempunyai standar sendiri menurut POLRI, tidak standarmu sendiri. Walaupun kamu udah sering balapan saya yakin kalian pasti gagal ketika pertama mencoba.

Dasar Hukum Surat ijin mengemudi

UU No.2 Tahun 2002 yaitu

Pasal 14 ayat (1) b yang berbunyi b. : menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan

dan asal 15 ayat (2) c yang berbunyi : memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;

Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 yang berbunyi : Pemberian surat izin mengemudi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan oleh unit pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut pelaksana penerbitan surat izin mengemudi.

Surat ijijn mengemudi ( SIM ) mempunyai Fungsi dan Peranan

  • Menjadi sarana identifikasi / jati diri seseorang yang naik motor
  • Menjadi alat bukti kita bisa naik motor
  • Sebagai sarana upaya paksa dari pemerintah untuk kita
  • Sebaagai sarana pelayanan masyarakat dalam kontribusi bayar pajak

Semua pengendara atau  pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). WAJIB. Ingat WAJIB.


Penggolangan Jenis – Jenis SIM ( Surat Ijin Mengemudi ) Di indonesia

Daftar dalam Penggolongan Penggunaan Golongan SIM di indonesia

Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
Surat Ijin Mengemudi atau SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg, ini sama di seluruh indonesia

Golongan SIM A Khusus
Surat Ijin Mengemudi atau  SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping), ini sama di seluruh indonesia

Golongan SIM B1
Surat Ijin Mengemudi atau  SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg, ini sama di seluruh indonesia

Golongan SIM B2
Surat Ijin Mengemudi atau  SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg, ini sama di seluruh indonesia

Golongan SIM C
Surat Ijin Mengemudi atau  SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam, ini sama di seluruh indonesia

Golongan SIM D
Surat Ijin Mengemudi atau  SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus, ini sama di seluruh indonesia


Cara Membuat SIM A, B1, B2, C, D (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi

Untuk membuat SIM ada yang beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa membuat SIM . Yaitu memenuhi persyaratan usia, adminstrasi, Tes ujian dan kesehatan. Nah silahkan simak syarat membuat SIM secara lebih detail sebagai berikut.


Cara Membuat SIM A (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi ( Persyaratan + alur + biaya )

Persyaratan Dan Berkas Membuat SIM A

Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) harap siapkan agak banyak, 5 sudah cukup.


Alur Pembuatan SIM A jalur Resmi

1.    Tes Kesehatan

Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah

Biaya : Rp 40.000

Ini gampang kok. Cuma tes Tensimeter, Buta warna, sama tinggi badan

2.    Tes Psikologi

Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah.

Biaya Rp 50.000

Ini Sama kayak Tes Kejiawaan. Jadi soalnya cukup mudah bagi yang tidak gila.

3.    Bayar Administrasi DI Bank yang ada di samsat ( polres lama demak )

Biaya : Rp 120.000

4.    verifikasi data sebelum masuk ruang foto, paling lama menunggu untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.

5.    Tes Teori

Tes dilakukan didalam ruang seperti tes CAT dengan jumalah soal 30. Dan hasil akan langsung keluar setelah tes. Kalau lulus langsung lanjut ke tes praktek. Kalau tidak lulus mengulang minggu depan sesuai instruksi polisi

6.    Tes Praktek

Tes berupa menjalankan mobil. Jadi penilainnya dari menghidupkan mobil lalu jalan dan mematikan mobil. Kalau gagal mengulang minggu depannya lagi.

7.    Kalau lulus tinggal nunggu buat di cetakan Kartu SIM A nya.

Cara Membuat SIM B1 (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi ( Persyaratan + alur + biaya )

Ada kelebihan kalau mempunyai SIM B1, yaitu SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, Jadi dompet  gak tebel2 buat bawa banyak kartu


Persyaratan Dan Berkas Membuat SIM B1

Persyaratannya hamper sama kayak SIM A, cuman ada tambahan, Berikut Daftarnya

  • Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) harap siapkan agak banyak, 5 sudah cukup.
  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  • Umur Minimal 20 tahun

 

Alur Pembuatan SIM B1 jalur Resmi

1.    Tes Kesehatan

Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah

Biaya : Rp 40.000

Ini gampang kok. Cuma tes Tensimeter, Buta warna, sama tinggi badan

2.    Tes Psikologi

Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah.

Biaya Rp 50.000

Ini Sama kayak Tes Kejiawaan. Jadi soalnya cukup mudah bagi yang tidak gila.

3.    Bayar Administrasi DI Bank yang ada di samsat ( polres lama demak )

Biaya : Rp 120.000

4.    verifikasi data sebelum masuk ruang foto, paling lama menunggu untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.

5.    Tes Teori

Tes dilakukan didalam ruang seperti tes CAT dengan jumalah soal 30. Dan hasil akan langsung keluar setelah tes. Kalau lulus langsung lanjut ke tes praktek. Kalau tidak lulus mengulang minggu depan sesuai instruksi polisi

6.    Tes Praktek

Tes berupa menjalankan mobil. Jadi penilainnya dari menghidupkan mobil lalu jalan dan mematikan mobil. Kalau gagal mengulang minggu depannya lagi.

7.    Kalau lulus tinggal nunggu buat di cetakan Kartu SIM B1 nya.

 Sebenarnya sama saja sih dengan SIM A Tes nya, Cuma bedanya Praktek kendaraanya lebih besar.


Cara Membuat SIM B2 (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi ( Persyaratan + alur + biaya )

Ada kelebihan kalau mempunyai SIM B2, yaitu SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan B1.


Persyaratan Dan Berkas Membuat SIM B2

Persyaratannya hamper sama kayak SIM A dan SIM B1, cuman ada tambahan, Berikut Daftarnya

·         Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) harap siapkan agak banyak, 5 sudah cukup.

·         Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.

·         Umur Minimal 21 tahun

 

Alur Pembuatan SIM B2 jalur Resmi

1.    Tes Kesehatan

Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah

Biaya : Rp 40.000

Ini gampang kok. Cuma tes Tensimeter, Buta warna, sama tinggi badan

2.    Tes Psikologi

Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah.

Biaya Rp 50.000

Ini Sama kayak Tes Kejiawaan. Jadi soalnya cukup mudah bagi yang tidak gila.

3.    Bayar Administrasi DI Bank yang ada di samsat ( polres lama demak )

Biaya : Rp 120.000

4.    verifikasi data sebelum masuk ruang foto, paling lama menunggu untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.

5.    Tes Teori

Tes dilakukan didalam ruang seperti tes CAT dengan jumalah soal 30. Dan hasil akan langsung keluar setelah tes. Kalau lulus langsung lanjut ke tes praktek. Kalau tidak lulus mengulang minggu depan sesuai instruksi polisi

6.    Tes Praktek

Tes berupa menjalankan mobil. Jadi penilainnya dari menghidupkan mobil lalu jalan dan mematikan mobil. Kalau gagal mengulang minggu depannya lagi.

7.    Kalau lulus tinggal nunggu buat di cetakan Kartu SIM B2 nya.

 

Cara Membuat SIM C (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi ( Persyaratan + alur + biaya )

Persyaratan Dan Berkas Membuat SIM C

·         Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) harap siapkan agak banyak, 5 sudah cukup.

Alur Pembuatan SIM C jalur Resmi

1.    Tes Kesehatan

Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah

Biaya : Rp 40.000

Ini gampang kok. Cuma tes Tensimeter, Buta warna, sama tinggi badan

2.    Tes Psikologi

Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah.

Biaya Rp 50.000

Ini Sama kayak Tes Kejiawaan. Jadi soalnya cukup mudah bagi yang tidak gila.

3.    Bayar Administrasi DI Bank yang ada di samsat ( polres lama demak )

Biaya : Rp 120.000

4.    verifikasi data sebelum masuk ruang foto, paling lama menunggu untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.

5.    Tes Teori

Tes dilakukan didalam ruang seperti tes CAT dengan jumalah soal 30. Dan hasil akan langsung keluar setelah tes. Kalau lulus langsung lanjut ke tes praktek. Kalau tidak lulus mengulang minggu depan sesuai instruksi polisi

6.    Tes Praktek

Tes berupa menjalankan motor dengan jalur setannya. Hahaahaha. Dijamin gagal pertama kali coba. Kecuali anda beruntung.

7.    Kalau lulus tinggal nunggu buat di cetakan Kartu SIM C nya.


Cara Membuat SIM D (surat ijin mengemudi) Jalur Resmi ( Persyaratan + alur + biaya )

ini agak beda sih, karena SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Dalam proses pembuatan ini juga melihat sarana kendaraan bermotor yang digunakan harus sesuai standar. Jadi jika Kalian sebagai penyandang disabilitas tidak perlu khawatir karena udah dipersiapkan khusus.

Unit yang digunakan dalam ujian praktik juga telah dimodifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan khusus peserta. Yaitu sepeda motor Roda tiga.

Untuk lokasi pengujian SIM D ini dilakukan di tempat yang sama dengan SIM AC. Materi ujian baik teori ataupun praktik ini sama seperti pemohon SIM C. Jadi Sangat bisa untuk lulus kok. Santai saja

Berikut ini detailnya

Persyaratan Dan Berkas Membuat SIM D

·         Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) harap siapkan agak banyak, 5 sudah cukup.

Alur Pembuatan SIM D jalur Resmi

1.    Tes Kesehatan

Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah

Biaya : Rp 40.000

Ini gampang kok. Cuma tes Tensimeter, Buta warna, sama tinggi badan

2.    Tes Psikologi

Berkas yang dibutuhkan : FC KTP 2 buah.

Biaya Rp 50.000

Ini Sama kayak Tes Kejiawaan. Jadi soalnya cukup mudah bagi yang tidak gila.

3.    Bayar Administrasi DI Bank yang ada di samsat ( polres lama demak )

Biaya : Rp 120.000

4.    verifikasi data sebelum masuk ruang foto, paling lama menunggu untuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.

5.    Tes Teori

Tes dilakukan didalam ruang seperti tes CAT dengan jumalah soal 30. Dan hasil akan langsung keluar setelah tes. Kalau lulus langsung lanjut ke tes praktek. Kalau tidak lulus mengulang minggu depan sesuai instruksi polisi

6.    Tes Praktek

Tes berupa menjalankan motor dengan jalur setannya. Hahaahaha. Dijamin gagal pertama kali coba. Kecuali anda beruntung.

7.    Kalau lulus tinggal nunggu buat di cetakan Kartu SIM D nya.

 

Persyaratan Dan Berkas Membuat SIM (surat ijin mengemudi) Jalur Calo

Persyaratnnya sama persis. cuma masalahnya kadang calo ada yang beres ada yang tidak,
Biaya pakai jasa Calo : total sekitar 350.000 - 400.000

kalau beres kita tinggal nunggu aja sambil ngopi selama beberapa jam. lalu nanti tinggal dipanggil buat foto saja. kalai enggak beres kita sama aja ngulangin itu semua cuma di arah2 in saja. 

Postingan Terkait

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *